Polisi tangkap dua pelaku percobaan curanmor bersenjata api di Depok

Jakarta – Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor yang menggunakan senjata api di wilayah Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial KM dan RA ditangkap oleh tim operasional Subdit Resmob.

Menurut Budi, keduanya mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di depan sebuah toko di Cilangkap, Tapos, Depok, pada Senin (24/11). Aksi itu gagal karena korban memergoki mereka. Salah satu pelaku sempat mengancam korban dengan senjata api sebelum keduanya melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dengan melampirkan rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

“Dari laporan itu, petugas berhasil menangkap KM dan RA di sebuah rumah di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, pada Rabu (26/11) dini hari,” ujar Budi.

Dalam penangkapan, polisi juga menemukan sebuah senjata api rakitan beserta tiga butir peluru. Kedua pelaku mengaku sering membawa senjata api saat melakukan pencurian sebagai bentuk “perlindungan diri.”

Keduanya kini diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Budi menambahkan bahwa para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Aksi percobaan pencurian tersebut sempat menjadi viral di Instagram melalui akun @depokhariini, yang mengunggah rekaman CCTV. Dalam video tersebut terlihat pelaku turun untuk mengambil motor, namun berubah saat pemilik motor keluar dari toko. Rekan pelaku yang menunggu di motor kemudian mengacungkan senjata api untuk mengintimidasi korban.

Editor : Pttogel
sumber : blibli99.id