Pemerintah Susun PP untuk Atur Penempatan Polri di Jabatan Sipil

Pemerintah Susun PP untuk Atur Penempatan Polri di Jabatan Sipil

TVTOGEL — Pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai langkah untuk menyelesaikan polemik terkait penempatan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada jabatan di luar struktur institusi kepolisian. Penyusunan PP ini dipilih sebagai mekanisme yang dianggap lebih cepat dan terfokus.

Mekanisme PP Dipilih untuk Kecepatan dan Fokus

Pemerintah memilih jalur Peraturan Pemerintah dibandingkan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Penyusunan PP dinilai akan lebih cepat dan memungkinkan pembahasan yang lebih terfokus pada pokok permasalahan.

Dasar Hukum dari UU ASN

Landasan hukum untuk langkah ini ditemukan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hal ini menjadi dasar konstitusional bagi penyusunan PP yang sedang dilakukan.

Batas Penempatan Menurut UU Polri

Di sisi lain, UU Polri sendiri, khususnya Pasal 28 ayat (4), menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian apabila telah berstatus pensiun atau telah mengundurkan diri. Inilah yang menimbulkan kebutuhan akan kejelasan regulasi.

Penjelasan dari Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan pencerahan mengenai batasan ini. MK memperjelas bahwa jabatan yang tidak boleh diisi oleh anggota Polri yang masih aktif adalah jabatan yang tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan fungsi dan tugas kepolisian.

Pertanyaan kunci yang kemudian muncul adalah: jabatan apa saja yang memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian sehingga dapat diisi oleh anggota yang masih aktif? Definisi dan ruang lingkup inilah yang akan diatur secara detail dalam Peraturan Pemerintah yang sedang disusun.

Dengan adanya PP ini, diharapkan akan tercipta kepastian hukum dan kejelasan prosedur terkait penempatan personel Polri, sehingga dapat mendukung efektivitas birokrasi dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

 

blibli99.id