Jakarta: Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat setelah Kementerian Keuangan berencana membuat empat Rancangan Undang-Undang (RUU) baru, salah satunya tentang RUU Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang diterbitkan pada 10 Oktober 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai, jumlah angka nol dalam rupiah saat ini terlalu banyak, sehingga tidak efisien untuk sistem keuangan modern, termasuk perbankan dan transaksi digital.
Mengutip dari siaran pers Bank Indonesia, wacana redenominasi rupiah sebenarnya sudah muncul sejak 2010, namun belum terealisasi karena berbagai pertimbangan. Kini, di bawah kepemimpinan Purbaya, rencana tersebut kembali dibahas.
Pengertian Redenominasi
Secara sederhana, redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai nominal uang tanpa mengubah daya beli masyarakat. Tujuan utamanya untuk mempermudah transaksi, sistem akuntansi, dan efisiensi ekonomi.
Contohnya, setelah redenominasi:
Rp1.000 menjadi Rp1
Rp10.000 menjadi Rp10
Rp100.000 menjadi Rp100
Jadi, harga barang tidak berubah, yang berubah hanya angka di nominal uangnya.
Sumber : blibli99.id