Mataram Ambil Langkah Strategis Kelola Sampah dari Sumber
Pttogel — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menginisiasi pendekatan baru dalam penanganan persoalan sampah. Langkah ini diwujudkan melalui kerja sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk melaksanakan pemilahan sampah secara mandiri di setiap unitnya.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dua tantangan utama: peningkatan volume sampah perkotaan yang terus terjadi dan keterbatasan kapasitas pengangkutan serta pembuangan akhir di TPA Kebon Kongok, Lombok Barat. Pemerintah kota menilai paradigma lama ‘kumpul-angkut-buang’ sudah tidak lagi memadai, sehingga intervensi harus dimulai dari sumber penghasil sampah.
Fokus pada Sumber Penghasil Sampah Skala Besar
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Mataram, Salikin, menjelaskan bahwa kolaborasi dengan SPPG MBG bertujuan menekan volume sampah yang harus berakhir di TPA. “Kami telah meminta sekitar 48 SPPG MBG di Kota Mataram untuk mengolah sampah organik dan anorganik secara mandiri,” ujarnya.
Pemilihan SPPG MBG sebagai mitra strategis bukan tanpa alasan. Setiap unit diketahui menghasilkan sampah dalam volume signifikan dengan komposisi yang seimbang. Salikin memaparkan, dalam sehari, satu SPPG MBG dapat memproduksi 100 hingga 300 ton sampah, dengan pembagian sekitar 50 persen organik dan 50 persen anorganik.
Mekanisme Pemilahan Tiga Kategori
Seluruh petugas SPPG MBG telah mendapatkan edukasi khusus mengenai teknik pemilahan sampah dari sumber. Masing-masing unit juga telah menandatangani surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan program ini.
Setiap SPPG MBG diwajibkan memilah sampahnya ke dalam tiga kategori utama:
1. Sisa makanan dan sayuran (organik).
2. Sampah anorganik yang masih memiliki nilai jual, seperti plastik kemasan air mineral dan kardus bekas.
3. Sampah residu yang tidak dapat diolah lebih lanjut.
Solusi Berkelanjutan untuk Setiap Jenis Sampah
DLH Kota Mataram tidak hanya meminta pemilahan, tetapi juga mendorong solusi pemanfaatan. Untuk sampah organik sisa makanan, SPPG MBG didorong berkolaborasi dengan peternak unggas, babi, pengembang maggot, atau pihak lain yang dapat memanfaatkannya sebagai pakan.
Sementara sampah anorganik bernilai ekonomi dapat dikelola melalui bank sampah atau dijual langsung kepada pengepul. Dengan skema ini, hanya sampah residu yang benar-benar tidak terolah, diperkirakan sekitar 20-30 persen dari total, yang akan menjadi tanggung jawab DLH untuk diangkut ke TPA.
Penegakan Disiplin dan Perluasan Kebijakan
Kebijakan pengelolaan sampah mandiri ini tidak hanya berlaku untuk SPPG MBG. DLH Kota Mataram juga akan menerapkan kewajiban serupa kepada pelaku usaha di sektor hotel, restoran, dan katering (horeka).
Salikin menegaskan adanya sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan setelah diberikan edukasi dan peringatan. “Sampah yang tidak dipilah oleh SPPG MBG dan pelaku usaha horeka, tidak akan kami angkut,” tegasnya. Langkah ini diambil untuk menegaskan prinsip tanggung jawab produsen sampah dan membangun sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan di Kota Mataram.