Hakim Pertimbangkan Lex Favor Reo dalam Perkara Nadiem Makarim

Hakim Pertimbangkan Lex Favor Reo dalam Perkara Nadiem Makarim

EPICTOTO — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan akan mempertimbangkan penerapan asas lex favor reo dalam putusan akhir perkara dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Anwar Makarim. Asas ini merupakan prinsip hukum yang memilih ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Pertimbangan Berdasarkan Fakta Hukum

Hakim anggota Sunoto menegaskan bahwa pertimbangan tersebut baru akan dilakukan jika relevan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela, sebagai respons atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum Nadiem.

“Hal ini akan dipertimbangkan apabila relevan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Hakim Sunoto.

Dalil Tim Pembela dan Tanggapan Majelis

Tim penasihat hukum mendalilkan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka berpendapat bahwa berdasarkan pasal-pasal tertentu dalam KUHP baru, dakwaan seharusnya tidak lagi merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lama, melainkan pada pasal-pasal korupsi dalam KUHP baru.

Menanggapi hal ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) KUHP Nasional, ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP tetap berlaku selama tidak diatur lain. Hakim Sunoto menegaskan bahwa UU Tipikor merupakan undang-undang khusus (lex specialis) yang masih berlaku penuh.

Penerapan Lex Favor Reo Butuh Kajian Mendalam

Majelis Hakim menilai bahwa penerapan asas lex favor reo memerlukan perbandingan dan pertimbangan yang mendalam. Kajian harus melihat ketentuan hukum mana yang lebih menguntungkan terdakwa, baik dari sisi rumusan tindak pidana maupun beratnya ancaman hukuman.

Pertimbangan komprehensif ini, menurut majelis, hanya dapat dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan pokok perkara setelah seluruh fakta hukum terungkap. Oleh karena itu, majelis menolak seluruh eksepsi yang diajukan, dengan catatan akan mempertimbangkan asas tersebut pada putusan akhir.

“Dengan demikian, keberatan ini harus ditolak dengan catatan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan penerapan asas lex favor reo dalam putusan akhir,” jelas Sunoto.

Proses Hukum Berlanjut ke Pemeriksaan Pokok

Majelis Hakim berpendapat bahwa sebagian besar keberatan yang diajukan tim pembela lebih berkaitan dengan aspek pembuktian. Aspek-aspek tersebut dinilai lebih tepat untuk dibahas dan dinilai dalam tahap pemeriksaan pokok perkara, bukan pada tahap eksepsi. Dengan ditolaknya eksepsi, proses hukum terhadap perkara ini akan berlanjut.

Perkara ini telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang kemudian membawanya ke persidangan di Pengadilan Tipikor.