Pttogel — Memasuki akhir pekan, pengendara di Ibu Kota mendapatkan kelonggaran terkait aturan pembatasan kendaraan. Kebijakan ganjil genap secara resmi tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta pada tanggal merah atau hari libur nasional.
Hal ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang hendak beraktivitas untuk keperluan pribadi, keluarga, atau rekreasi menggunakan kendaraan pribadi. Baik kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap diperbolehkan melintas tanpa dikenai sanksi pembatasan.
Aturan Waktu Penerapan Ganjil Genap
Pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, sistem ganjil genap Jakarta berlaku dalam dua periode waktu. Periode pertama adalah pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Selanjutnya, aturan kembali diterapkan pada sore hingga malam hari, yaitu pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Di luar jam-jam operasional tersebut, semua kendaraan dapat melintas dengan bebas. Karena Sabtu dikategorikan sebagai hari libur akhir pekan, maka seluruh ketentuan jam operasional ganjil genap ini tidak dijalankan.
Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana paling lama dua bulan. Penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan secara manual, tetapi juga melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang tersebar di berbagai titik.
Antisipasi Lalu Lintas Akhir Pekan
Meskipun pembatasan ganjil genap ditiadakan, pengendara perlu mewaspadai potensi peningkatan volume kendaraan di akhir pekan. Masyarakat sering memanfaatkan waktu libur untuk bepergian, sehingga kepadatan lalu lintas bisa terjadi di sejumlah ruas jalan utama.
Oleh karena itu, disarankan untuk merencanakan perjalanan dengan baik, memantau informasi lalu lintas terkini, dan selalu mengutamakan keselamatan selama berkendara. Kebijakan peniadaan ganjil genap di akhir pekan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara pengaturan lalu lintas dan kebutuhan mobilitas warga, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi dan sosial.