Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah membacakan putusan atas permohonan cerai yang diajukan Andre Taulany terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin.
Dalam putusan yang dikeluarkan secara eCourt, pengadilan mengabulkan permohonan cerai yang dilayangkan oleh Andre Taulany.
“Poinnya cerai talak saja. Yang lainnya itu disepakati ya, artinya terjadi perdamaian di luar cerai talak. Jadi, ini hanya cerai talaknya,” tutur Humas PA Jakarta Selatan, Abid, di kantornya, Selasa (11/11).
Kendati demikian, masih ada waktu dua minggu hingga putusan tersebut bisa berkekuatan hukum tetap. Dalam 14 hari ke depan, pengadilan menunggu apakah kedua belah pihak masih akan mengajukan upaya banding.
“Nah itulah masa inkrah. Apa artinya masa inkrah itu? Waktu untuk memberi kesempatan kepada para pihak mengajukan upaya hukum,” tutur Abid.
“Ya, kalau dua-duanya datang berarti upaya hukumnya banding. Begitu. Tapi kalau tidak, nanti setelah 14 hari, hari berikutnya dinyatakan inkrah,” tambahnya.
Sebelumnya, Andre Taulany mengajukan permohonan cerai terhadap Rien Wartia Trigina ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 4 April. Namun permohonan itu ditolak.
Andre kemudian mengajukan permohonan cerai lagi ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hingga akhirnya sidang tersebut mencapai tahap putusan.
Andre Taulany menikah dengan Erin Wartia pada Desember 2005. Selama 19 tahun pernikahan, keduanya dikaruniai tiga orang anak.
Sumber : blibli99.id