CVTOGEL — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan resmi terkait tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menkeu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum bagi pegawai yang terlibat selama proses hukum berlangsung.
Pernyataan Menkeu Usai Penggeledahan
Menanggapi aksi penggeledahan yang dilakukan KPK, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. “Memang kenapa? Ya mungkin saja ada pelanggarnya, sudah dilihat saja proses hukumnya seperti apa,” ujar Purbaya saat ditemui di Menara Global, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Penggeledahan ini diduga merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat sejumlah pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara. Dalam aksinya, KPK dilaporkan telah menyita sejumlah barang bukti dari Kantor Pusat DJP.
Komitmen Pendampingan Hukum
Purbaya menekankan bahwa Kementerian Keuangan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya. Pendampingan ini akan berlangsung hingga ada keputusan hukum yang tetap dari pengadilan.
“Kalau saya ditanya kenapa kamu bilang akan mendampingi secara hukum, itu karena dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan,” jelas Purbaya dengan tegas.
Bukan Bentuk Intervensi
Menteri Keuangan sekaligus menjabat sebagai Bendahara Negara ini menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dimaksud sama sekali bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Lebih lanjut, Purbaya menyangkal adanya permintaan untuk menghentikan penyelidikan kasus tertentu.
“Jadi akan kita dampingi terus, tapi tidak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka, stop ini, stop itu,” tegasnya. Pernyataan ini menegaskan posisi Kementerian Keuangan yang menghormati independensi lembaga penegak hukum sembari menjalankan kewajibannya untuk melindungi hak-hak hukum pegawainya selama proses berlangsung.