Pttogel — Pembahasan draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi aksi terorisme kembali menjadi sorotan publik. Rancangan peraturan tersebut diketahui telah beredar sejak awal Januari 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa draf yang beredar tersebut belum bersifat final. Ia mengajak masyarakat untuk fokus pada substansi kebijakan yang akan diterbitkan pemerintah, alih-alih mengkhawatirkan skenario yang belum tentu terjadi.
Pemerintah Ajak Fokus pada Substansi
“Belum (final). Kenapa cara berpikir kita itu selalu ‘waduh, nanti akan begini’. Mari kita lihat substansinya,” ujar Prasetyo Hadi saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/1/2025).
Ia menambahkan, pemberlakuan suatu peraturan pasti akan mempertimbangkan kondisi dan titik tertentu. Prasetyo Hadi mengimbau agar publik tidak terjebak dalam kekhawatiran berlebihan terhadap hal-hal yang belum terjadi, sehingga melupakan inti permasalahan yang hendak diatur.
Belajar dari Pemberlakuan KUHP Baru
Sebagai perbandingan, Prasetyo Hadi mencontohkan pro dan kontra yang menyertai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
“Padahal, semangatnya tidak seperti yang dikhawatirkan. Misalnya, tentang pasal penghinaan kepada kepala negara. Dalam KUHP baru, itu justru menjadi delik aduan. Artinya, jika kepala negara atau pejabat lain tidak melaporkan, maka tidak bisa diproses. Menurut kami, ini jauh lebih baik daripada membuka peluang bagi setiap orang atau kelompok untuk melaporkan secara leluasa,” jelasnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah selalu melakukan pertimbangan mendalam sebelum menetapkan suatu kebijakan, dengan tujuan melindungi kepentingan publik dan menjaga keadilan hukum.