RESULT TOTO MACAU — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau setara dengan Rp333.115 jika dibandingkan dengan UMP Jakarta 2025 yang sebelumnya sebesar Rp5.396.761.
Dasar Penetapan dan Peran Dewan Pengupahan
Penetapan nilai UMP 2026 ini dilakukan melalui proses pembahasan yang melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai pedoman nasional, dengan menggunakan nilai alfa sebesar 0,75 dari pertumbuhan ekonomi Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa PP memberikan ruang bagi penetapan nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9. “Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Lebih Dari Sekadar Angka: Instrumen Strategis
Pramono Anung menekankan bahwa kenaikan UMP Jakarta 2026 bukan sekadar penyesuaian angka belaka. Menurutnya, kebijakan ini berfungsi sebagai instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan yang sehat antara kepentingan pekerja, kelangsungan usaha pelaku industri, dan stabilitas perekonomian ibu kota secara keseluruhan.
“Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa kenaikan UMP benar-benar mencerminkan dukungan kepada para pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan tantangan yang dihadapi pelaku usaha serta keberlanjutan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja baru,” jelas Pramono.
Hasil Dialog Komprehensif dan Perlindungan dari Inflasi
Gubernur juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari dialog dan pembahasan komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan melalui forum Dewan Pengupahan. Selain itu, Pemerintah Provinsi memastikan bahwa besaran kenaikan UMP ini berada di atas laju inflasi yang terjadi di daerah.
“Hal itu dapat dipastikan bahwa UMP mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” tegas Pramono Anung. Dengan demikian, kenaikan upah minimum diharapkan dapat memberikan peningkatan daya beli yang riil bagi pekerja di Jakarta.