Bintang Porno Inggris Dideportasi dari Bali karena Pelanggaran Izin

Bintang Porno Inggris Dideportasi dari Bali karena Pelanggaran Izin

Liga335 — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang bintang film dewasa asal Inggris berinisial TEB, yang dikenal dengan nama Bonnie Blue. Tindakan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian dan peraturan lalu lintas selama berada di Bali.

Tindakan Hukum dan Proses Deportasi

Winarko, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses hukum terhadap TEB. Wanita berusia 26 tahun tersebut akhirnya dideportasi kembali ke Inggris pada Sabtu dini hari, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Tidak hanya TEB, tiga warga negara asing lainnya turut dideportasi dalam kasus yang sama, yaitu LAJ dan INL (keduanya dari Inggris) serta JJT dari Australia. Keempatnya telah menjalani persidangan atas tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar sebelum keputusan deportasi dijatuhkan.

Dua Lapis Pelanggaran

Pelanggaran yang dilakukan terbagi dalam dua kategori. Pertama, pelanggaran administrasi keimigrasian karena memproduksi konten komersial dengan menggunakan izin tinggal kunjungan wisata atau Visa on Arrival (VoA). Mereka tiba di Bali pada 6 November 2025 dengan status wisatawan, bukan untuk kepentingan kerja atau produksi konten.

Kedua, TEB dan LAJ juga terbukti melanggar hukum lalu lintas. Hakim PN Denpasar menjatuhkan denda sebesar Rp200.000 kepada TEB karena menggunakan kendaraan bak terbuka berwarna biru bertuliskan “Gangbus” untuk mengangkut penumpang, yang tidak sesuai dengan peruntukan kendaraan tersebut. Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 303 jo. Pasal 137 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penyelidikan Terkait Konten Pornografi

Meski dalam penggerebekan yang dilakukan Polres Badung ditemukan barang bukti seperti pelumas, kondom, dan pil Viagra, serta video bermuatan sensual di ponsel TEB, namun pihak kepolisian menyimpulkan bahwa konten tersebut bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan.

AKBP Arif Batubara, Kepala Polres Badung, menjelaskan bahwa karena tidak ada unsur penyebaran, maka tindakan TEB tidak dapat dikenai pidana berdasarkan UU Pornografi maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan demikian, dasar utama deportasi tetap pada pelanggaran keimigrasian dan lalu lintas.

Penangkalan dan Pembebasan Saksi

Selain dideportasi, keempat WNA tersebut juga dicatat dalam daftar penangkalan (preventif) sehingga tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk waktu tertentu.

Sementara itu, 16 orang WNA lainnya yang terdiri dari 14 warga Australia, satu warga Iran, dan satu warga Ukraina yang terlibat dalam agenda pembuatan konten di sebuah studio di Pererenan, Badung, dinyatakan sebagai saksi dan telah dilepaskan.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian dan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya bagi wisatawan asing yang berkunjung.